Ilustrasi. Lukisan kedatangan kapal Cornelis de Houtman saat berlayar ke Nusantara, oleh Hendrik Cornelis Vroom, pada Agustus 1759. (Koleksi Rijksmuseum Amsterdam) |
Ngoser.ID - Di setiap tahunnya pada putaran kalender ke 13 bulan Desember, Indonesia memperingati Hari Nusantara. Secara periodik, peringatan Hari Nusantara setiap tahunnya dilaksanakan sekaligus dipimpin secara bergantian lintas Kementerian di negeri ini. Dan, Kementerian Investasi/BKPM pada tahun ini menjadi penyelenggara acara puncak peringatan Hari Nusantara 2022. Lalu bagaimana sejarah dicetuskan Hari Nusantara itu sendiri?
Dilansir dari situs tirto.id dan detik.com, Hari Nusantara yang diperingati setiap tahun berawal dari Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaya.
Deklarasi Djuanda kemudian dikukuhkan dengan PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No. 4 Tahun 1960, pada tanggal 16 Februari 1960. PERPU tersebut diumumkan dalam Lembaran Negara No. 22 Tahun 1960.
Jauh sebelumnya, pemerintah kolonial Belanda sudah membuat batas wilayah laut Indonesia yang tercantum Ordonansi Lingkungan Maritim dan Teritorial Laut atau Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie pada tahun 1939.
Ordonansi tahun 1939 menyatakan, bahwa lebar wilayah Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah pantai di masing-masing pulau Indonesia. Sebagai negara yang memiliki pulau-pulau yang terpisah tentu hal ini sangat merugikan bagi Indonesia. Sebab, kapal-kapal luar bisa leluasa melewati perairan yang memisahkan pulau-pulau Indonesia.
Deklarasi Djuanda juga menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Setelah konsepsi negara kepulauan dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut internasional (United Nations Convention On The Law of The Sea, UNCLOS) oleh PBB tahun 1982, deklarasi ini dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Dengan adanya Deklarasi Djuanda tersebut, luas wilayah Republik Indonesia menjadi 2,5 kali lipat dari luas sebelumnya yaitu 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2.
Bertolak dari Deklarasi Djuanda tersebut, maka pada tanggal 13 Desember 1999 dicanangkan sebagai "Hari Nusantara". Dua tahun kemudian, pada tanggal 11 Desember 2001, Presiden RI Megawati Soekarnoputri, melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001, menetapkan bahwa tanggal 13 Desember dinyatakan sebagai "Hari Nusantara", dan resmi dinyatakan sebagai hari perayaan nasional yang diperingati setiap tahun.
Adapun tujuan Hari Nusantara meliputi empat poin, yaitu:
1. Mengubah mindset bangsa Indonesia mengenai ruang hidup dan ruang juang dari matra darat menjadi matra laut (matra darat dan matra laut berimbang)
2. Menjadikan bidang kelautan sebagai arus utama (Mainstream) pembangunan nasional
3. Menghasilkan model pembangunan terintegrasi bagi kepulauan terluar dan atau terpencil
4. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mampu mengelola potensi sumber daya alam laut untuk kesejahteraan masyarakat dan disegani dunia.
Pada tahun ini, Kementerian Investasi/BKPM menjadi penyelenggara acara puncak peringatan Hari Nusantara 2022, dengan terpilihnya Wakatobi sebagai tuan rumah karena merupakan surga wisata bahari yang menjadi kebanggaan Sulawesi, dan telah dikenal dunia sebagai kepingan surga yang nyata.
Rangkaian kegiatan Hari Nusantara merupakan program strategis dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil serta untuk mengembangkan potensi kekayaan daerah dalam rangka mendukung program prioritas nasional.
Tema yang diusung peringatan Hari Nusantara 2022 adalah “Ekonomi Biru untuk Indonesia Lebih Kuat”. Hal ini selaras dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 yang diharapkan menumbuhkan sektor potensi investasi di sektor ekonomi biru, ekonomi hijau, dan ekonomi sirkular.
(Sumber tirto.id dan detik.com)
0 Komentar